Menanggapi putusan MK, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengajak masyarakat dan semua pihak untuk menghormati putusan MK yang memperbolehkan koruptor maju di Pilkada 2020.
"Ya kita hormati saja. Memang begitu proses politik hukum di Indonesia. Karena kalau kita menganut sistem yang disebut dengan living law, bahwa sistem hukum itu selalu hidup sesuai dengan perkembangan zaman, inilah putusan MK itu," ucap Achmad Baidowi kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Karena menurut Baidowi, putusan MK merupakan perintah konstitusi di Indonesia yang harus ditaati dan di hormati.
"Ya kita terima saja. Karena perintah konstitusi jelas, putusan MK setara dengan konstitusi," kata Baidowi.
Namun, putusan MK tersebut kata Baidowi masih bisa diatur di dalam Undang-Undang maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Nanti kita aturlah dalam regulasi Pilkada, baik itu UU Pilkada maupun PKPUnya," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: