Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Perbolehkan Eks Koruptor Jadi Kepala Daerah, PPP: Kita Hormati Dan Terima Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 11 Desember 2019, 17:49 WIB
MK Perbolehkan Eks Koruptor Jadi Kepala Daerah, PPP: Kita Hormati Dan Terima Saja
Wasekjen PPP, Achmad Baidowi (berkacamata) /RMOL
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mengetok palu memutuskan mantan narapidana kasus tindakan Pidana korupsi bisa ikut maju menjadi Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menanggapi putusan MK, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengajak masyarakat dan semua pihak untuk menghormati putusan MK yang memperbolehkan koruptor maju di Pilkada 2020.

"Ya kita hormati saja. Memang begitu proses politik hukum di Indonesia. Karena kalau kita menganut sistem yang disebut dengan living law, bahwa sistem hukum itu selalu hidup sesuai dengan perkembangan zaman, inilah putusan MK itu," ucap Achmad Baidowi kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Karena menurut Baidowi, putusan MK merupakan perintah konstitusi di Indonesia yang harus ditaati dan di hormati.

"Ya kita terima saja. Karena perintah konstitusi jelas, putusan MK setara dengan konstitusi," kata Baidowi.

Namun, putusan MK tersebut kata Baidowi masih bisa diatur di dalam Undang-Undang maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Nanti kita aturlah dalam regulasi Pilkada, baik itu UU Pilkada maupun PKPUnya," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA