Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JPPR Sepakat Usulan DKPP, Kasus Penyelenggara Pemilu Diteruskan Ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Rabu, 11 Desember 2019, 20:58 WIB
JPPR Sepakat Usulan DKPP, Kasus Penyelenggara Pemilu Diteruskan Ke Pengadilan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sepakat atas usulan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono agar kasus pelanggaran penyelenggara pemilu di Pemilu 2019 diteruskan ke pengadilan.

Koordinator Nasional Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby mengatakan, kalau soal kasus suap menyuap yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu sah-sah saja diteruskan ke pengadilan.

"Yang terpenting, tidak semua kasus etik di DKPP kemudian dibawa ke pengadilan," kata Alwan kepada Kantor Berita Politik RMOL menanggapi usulan Ketua DKPP tersebut, Rabu (11/12).

Alwan mencontohkan, kasus pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dalam hal misalnya suap menyuap proses rekrutman penyelenggara.

"Ada proses suap antara peserta dengan penyelenggara KPU. Tapi nyatanya dia kalah misalnya, kasus etik juga tetap ditegakkan bahwa si penyelenggara harus diberhentikan," tegasnya.

Namun, kata Alwan, kalau kemudian mau diteruskan ke pengadilan maka dimensi atau delik hukumnya bukan lagi pelanggaran kode etik. Misal ada yang merasa telah dirugikan, atau dibohongi.

"Ya sah-sah saja, bahwa sogok-menyongok itu juga masuk dalam kategori pelanggaran etik," ujarnya.

Menurut Alwan, jika ada yang merasa tidak puas bahwa hukuman etik hanya sebatas pemberhentian, sehingga harus ada tindak pidana.

"Itu bukan lagi delik etik tapi sudah delik pidana. Bagi saya itu dua hal berbeda. Antara lembaga etik dengan diteruskan pengadilan," katanya.

Alwan sepakat bila pelanggaran etik penyelenggara pemilu mau dilanjutkan ke pengadilan. Tetapi tidak kemudian hal itu menjadi bagian dari kinerja DKPP.

"Karena kinerja DKPP hanya urusan etik. Kalau kemudian dilanjutkan ke pengadilan, ini kan sudah tindak pidana. Bahwa nanti ada yang mau melanjutkan tergantung pelapornya. Pihak yang dirugikan mau melanjutkan sah saja," jelas Alwan.

Namun demikian, tegas Alwan, narasi yang dibangun bukan kemudian DKPP memutuskan penyelanggara yang melanggar kode etik soal kasus suap menyuap lalu kemudian juga dipenjara.

"Itu bukan domainnya DKPP, karena dia cukup wilayah etik saja. DKPP tidak bisa menjatuhkan hukuman untuk dipenjara," pungkas Alwan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA