Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sambut RUU Perlindungan Tokoh Agama, MUI: Kadang-Kadang Orang Suka Salah Paham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 12 Desember 2019, 02:23 WIB
Sambut RUU Perlindungan Tokoh Agama, MUI: Kadang-Kadang Orang Suka Salah Paham
Wakil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zaitun Rasmin/Net
rmol news logo Masuknya Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama, dan Simbol Agama mendapat apresiasi dari Wakil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zaitun Rasmin.

Menurut dia, aturan itu memang sangat diperlukan mengingat para penceramah kerap menghadapi dinamika yang berbeda-beda dalam menyebarkan ajaran.

"Wajib, karena kadang-kadang orang salah paham saat tokoh-tokoh agama menyampaikan kebenaran tapi ada orang-orang yang tidak suka," ucap Zaitun kepada wartawan, Rabu (11/12)

Meski begitu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Wahdah Islamiyah itu juga menegaskan bahwa ada atau tidaknya RUU perlindungan tokoh, para ulama akan selalu menyiarkan ajaran agama.

"Karena itu harus ada perlindungan dan kalau bisa di UU-kan itu bagus. Tapi kalau tidak, ulama sudah siap kok apapun risikonya," katanya.

Untuk menghindari kemungkinan pengekangan ulama, ia menyarankan DPR dan pemerintah melibatkan ormas dan tokoh agama dalam pembahasan RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ini.

"Kami berharap DPR dan pemerintah dapat membuat UU yang terbaik, melindungi tokoh ulama, tokoh agama, tokoh politik selama mereka berjuang untuk kemaslahatan bangsa," tutupnya.

DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) pada pekan lalu telah menetapkan beberapa RUU masuk ke dalam Prolegnas Prioritas dan akan dituntaskan pada 2020.

Dari lima puluh RUU, salah satunya RUU tentang perlindungan tokoh agama, dan simbol agama (RUU tentang perlindungan kiai dan guru ngaji). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA