Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, PDIP: Mungkin Sudah Dianggap Bermasyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 12 Desember 2019, 11:59 WIB
Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, PDIP: Mungkin Sudah Dianggap Bermasyarakat
Bambang Wuryanto/RMOL
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai pasal pencalonan mantan narapidana pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dalam putusannya, MK menyebutkan mantan napi korupsi baru bisa mencalonkan diri setelah lima tahun masa hukumannya berakhir.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto menduga, alasan di balik syarat jeda itu adalah untuk memastikan eks koruptor sudah menyatu kembali di masyarakat.

"Jedanya lima tahun, (napi korupsi) dianggap sudah bermasyarakat mungkin oleh mereka," ujar Bambang di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12).

Bambang memastikan PDIP akan mengikuti semua yang sudah menjadi keputusan MK dalam mempersiapkan pilkada tahun depan.

"Kita ikuti rumusan MK, iya. Kita tolak, nggak. Karena itu putusan itu bersifat final dan mengikat," katanya.

Tetapi, soal apakah PDIP akan mengusung mantan napi korupsi atau tidak, Bambang menyebut masih menunggu rapat bersama Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Ini putusan MK yang harus disikapi oleh setiap partai politik, sikap partai politik tentu melalui rapat dewan pimpinan pusat partai," tukasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA