Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Beri Syarat Pencalonan Eks Koruptor, Bawaslu Siap Buat Aturan Teknis Pengawasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 12 Desember 2019, 12:16 WIB
MK Beri Syarat Pencalonan Eks Koruptor, Bawaslu Siap Buat Aturan Teknis Pengawasan
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan eks napi korupsi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan membuat aturan teknis pengawasan pencalonan.

"Nanti kita turunkan dalam aturan teknis," katanya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/12).

Disamping itu, lanjut Afif, Bawaslu akan terus mengawasi revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18/2019 yang belum mengatur secara tegas soal syarat pencalonan bagi eks koruptor.

Terutama, soal syarat masa tunggu 5 tahun bagi eks koruptor pasca menyelesaikan masa hukuman.

Hal itu dilakukan untuk bahan materi penyusunan aturan teknis pengawasan pencalonan gubernur dan atau wakil gubernur, bupati dan atau wakil bupati, serta walikota dan atau wakil walikota pada Pilkada Serentak 2020.

Kemudian, Bawaslu juga bakal mengacu kepada UU 10/2016 tentang Pilkada dan juga putusan MK untuk membuat aturan teknis pencalonan yang masih dalam proses penyusunan.

"Prinsipnya kami (Bawaslu) pedomani untuk pengaturan terkait. UU dan ikut putusan MK. PKPU kan hanya turunan UU," demikian Afif. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA