Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiga Syarat Untuk Eks Koruptor Harus Kumulatif, Tidak Bisa Ditawar-tawar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 12 Desember 2019, 14:20 WIB
Tiga Syarat Untuk Eks Koruptor Harus Kumulatif, Tidak Bisa Ditawar-tawar
Violla Reininda/Net
rmol news logo Mantan napi korupsi kemungkinan besar bakal terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materil Pasal 7 ayat 2 huruf g UU 10/2016 tentang syarat pencalonan eks napi koruptor pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) itu diterima dan atau ditolak sebagian oleh Hakim MK.

Dimana, MK meyatakan memberi tiga syarat yang mesti dipenuhi eks napi koruptor jika ingin ikut Pilkada.

Pertama, para eks koruptor mesti menunggu 5 tahun pasca menjalani hukuman penjara jika ingin mencalonkan.

Kedua, mensyaratkan eks napi korupsi untuk membuka jati dirinya di muka umum.

Kemudian ketiga, calon eks napi koruptor bukanlah penjahat yang berulang-ulang melakukan kejahatannya.  

Violla Reininda selaku kuasa hukum Perludem dan ICW mengatakan, hasil putusan MK bersifat kumulatif atau tidak terpisah. Dalam arti, eks koruptor mesti memenuhi secara menyeluruh ketiga syarat tersebut, jika ingin maju di Pilkada 2020 mendatang.

"Syarat ini sifatnya adalah kumulatif, dia tidak menegasikan salah satunya, tetapi syarat-syarat ini harus di full feel sama para calon kepala daerah nantinya," ujar Violla di Gedung MK, Rabu (11/12).

Mahkamah pun secara fundamental menyatakan, ketiga syarat tersebut bertujuan untuk menjaga Pilkada yang konstitusional.

"Atau secara prinsipal menciptakan atau bisa memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan calon-calon kepala daerah yang bersih dan juga berintegritas," kata Violla.

Lebih lanjut peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) ini meminta KPU dan Bawaslu menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Kewajiban KPU tentu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, dengan mengubah PKPU soal pendaftaran pencalonan," sebutnya.

"Selain KPU, Bawaslu juga perlu memiliki peran untuk mengawasi proses pendaftaran di kedepannya," pungkas Violla menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA