Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bagi Jimly, Putusan Eks Napi Korupsi Boleh Maju Pilkada Bagian Dari Penegakan HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 12 Desember 2019, 14:24 WIB
Bagi Jimly, Putusan Eks Napi Korupsi Boleh Maju Pilkada Bagian Dari Penegakan HAM
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mantan narapidana kasus korupsi boleh maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), dengan beberapa syarat.

Adapun syaratnya antara lain, bukan residivis atau melakukan kejahatan yang berulang, jujur menyampaikan ke publik bahwa dia mantan koruptor, hanya bisa mengikuti pemilihan jabatan yang dipilih publik, dan telah selesai menjalani masa pidana di tambah jeda lima tahun.

Menyikapi hal tersebut, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penegakkan HAM.

“Ya sebenarnya itu keputusan lama, putusan yang sudah lama berarti terulang lagi. Jadi itu kan salah satu human right,” ucap Jimly di sela-sela acara Semiloka yang diselenggarakan Komnas HAM, Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Menurutnya, semua orang bersalah atau terpidana yang sudah diputus pengadilan setelah menjalani hukuman pidana adalah orang baik. Tapi hal itu memang berbenturan dengan kampanye anti korupsi.

Oleh karena itu, syarat yang diberikan MK menurutnya sudah sangat relevan dan fair untuk mantan narapidana korupsi.

“Saya rasa itu fair tidak berlebihan dan tidak juga tidak sekadar begitu saja selesai dari penjara langsung nyalon lagi. Jadi masih ada tenggang waktu,” kata anggota DPD RI tersebut.

Selain itu, syarat lainnya yakni calon kepala daerah eks napi korupsi harus mengumumkan bahwa dirinya adalah koruptor sebelumnya juga dirasa baik dan fair.

“Sehingga rakyat pemilih sudah tahu dia jangan dibohongin itu intinya jadi ada prinsip transparansi,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA