Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Putusan MK Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada, PUSaKO: Tidak Perlu PKPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 12 Desember 2019, 15:48 WIB
Soal Putusan MK Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada, PUSaKO: Tidak Perlu PKPU
Ilustrasi/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan eks terpidana kasus korupsi atau eks koruptor ditanggapi Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Sehingga, tidak perlu ada aturan turunan untuk melarang eks koruptor yang tidak memenuhi tiga persyaratan yang masuk ke dalam putusan MK.

"Enggak harus ada (aturan turunan), karena putusan itu final dan mengikat," ujar Feri saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/12).

Akan tetapi menurut Feri, alangkah baiknya jika Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengatur soal tiga persyaratan yang diputus MK, terlebih soal masa tunggu 5 tahun untuk eks koruptor jika ingin maju ke Pilkada.

"Jika KPU merespons dengan revisi PKPU tentu lebih baik, karena mengatur aspek teknisnya," dia menambahkan.

"Lagipula putusan MK ini sangat baik dalam memperkuat demokrasi kita," Feri menambahkan.

Sebelumnya, MK telah memutus uji materil Pasal 7 ayat 2 huruf g UU 10/2016 tentang syarat pencalonan eks napi korupsi di Pilkada, yang diajukan Perkumpulan Untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dalam putusannya, MK membacakan 3 poin persyaratan bagi eks koruptor jika ingin maju di Pilkada.

Pertama, para eks koruptor mesti menunggu 5 tahun pasca menjalani hukuman penjara jika ingin mencalonkan.

Kedua, mensyaratkan eks napi korupsi untuk membuka jati dirinya di muka umum. Kemudian ketiga, calon eks napi koruptor bukanlah penjahat yang berulang-ulang melakukan kejahatannya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA