Dalam putusannya, MK menyebut mantan napi korupsi baru bisa mencalonkan diri lima tahun setelah masa hukumannya berakhir.
"Kita harusnya menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh MK," ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12).
Puan menyebut, meski sudah diperbolehkan tetap saja partai politik harus selektif dalam memilih calon kepala daerah. Salah satunya, jika memang terpaksa mengusung mantan napi korupsi.
"Pilkada yang akan datang itu tentu saja artinya semua partai politik harus melihat rekam jejak calon-calonnya apakah kemudian sudah melewati jeda 5 tahun terkait hal-hal yang seperti itu," jelasnya.
Sebagai kader PDI Perjuangan, Puan memastikan bahwa partainya akan menjadikan putusan MK sebagai pedoman dalam mempersiapkan pilkada tahun depan.
"Saya rasa mekanisme di internal PDIP akan mengikuti keputusan MK tersebut," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: