Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ada Nama Yusril Ihza Mahendra, KPK: Dewan Pengawas Kewenangan Presiden, Tunggu Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 13 Desember 2019, 09:13 WIB
Ada Nama Yusril Ihza Mahendra, KPK: Dewan Pengawas Kewenangan Presiden, Tunggu Saja
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Net
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
RMOL. Sejak awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah dilibatkan, baik dalam penyusunan revisi UU KPK maupun keberadaan dewan pengawas (dewas). Sehingga hingga saat ini KPK tidak pernah tahu siapa saja calon dewas itu.  

KPK memastikan, soal dewan pengawas adalah kewenangan Presiden Joko Widodo.
“Kita tunggu saja dari Presiden," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/12).

Diketahui, dalam UU nomor 19 tahun 2019 atas perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK diselipkan keberadaan dewan pengawas. Pekerjaan dewan pengawas nantinya yang menyetujui penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan.

Adanya dewan pengawas ini juga menyingkirkan keberadaan penasihat KPK.

Dewan pengawas KPK nantinya dirilis bersamaan dengan pergantian kepemimpinan lembaga antirasuah tersebut pada 20 Desember 2019. Nantinya lima komisioner sebelumnya, yakni Agus Rahardjo cs akan digantikan Komjen Firli Bahuri cs yang terpilih sebagai ketua KPK periode 2019-2023.

Disebut-sebut nama Yusril Ihza Mahendra juga masuk dalam bursa calon dewas, lalu ada Erry Riyana, hingga Indriyanto Seno Ajdi. Namun hingga kini, nama-nama tersebut belum tervalidasi. Sementara Kantor Berita Politk RMOL juga mendapatkan info beberapa nama seperti   Gayus Lumbun, Adi Togarisman, Budiman TR, Markus, Tumpak, dan Romli A Indriyanto.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku sudah mengantongi nama-nama yang akan menjadi dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai UU Nomor 19 Tahun 2009 tentang KPK, dewan pengawas periode pertama akan dipilih langsung oleh Jokowi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA