Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Koruptor Boleh Nyalon Pilkada, Putusan Yang Dilema Bagi Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 13 Desember 2019, 10:52 WIB
Mantan Koruptor Boleh Nyalon Pilkada, Putusan Yang Dilema Bagi Parpol
Tinta pemilu/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi soal pencalonan mantan narapidana. Kini, mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri setelah lima tahun menjalani masa hukuman.

Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyampaikan bahwa mantan napi bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah menjadi dilema.

"Di satu sisi mengharapkan regenerasi kepeimpinan politik diisi tokoh bersih, setidaknya tidak memiliki catatan rasuah. Sisi lain, konstitusi kita memberikan hak pada mereka," kata Dedi kepada redaksi, Jumat (13/12).

Putusan MK ini menurut Dedi cukup bijak, atau semacam jalan tengah dimana hak politik diberikan kembali setelah melalui satu periode pemerintahan selepas bebas, atau lima tahun pasca menjalani masa tahanan. Dengan harapan waktu tersebut cukup untuk membuat mantan napi koruptor meluruskan niat.

"Namun bagi publik waktu tersebut masih dalam ingatan sehingga mereka punya potensi belum lupa jika ada pilihan eks koruptor dan mantan napi," pungkas Dedi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebelumnya menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf (g) UU/ 10/2016 tentang Pilkada.

MK memutus eks koruptor boleh ikut pilkada dengan terlebih dahulu memenuhi empat syarat. Salah satunya, diberi jeda lima tahun usai masa penahananya berakhir. Pertimbangan waktu untuk adaptasi tersebut menurut hakim, disesuaikan dengan satu kali periode pemilihan umum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA