"Hasil tripartit ada 50 RUU yang masuk prolegnas prioritas 2020. Di dalamnya ada tiga omnibus, yakni soal lapangan kerja, ibukota negara, dan pajak," jelas Wakil Ketua Baleg Willy Aditya seperti dilansir dari laman partainasdem.id, Jumat (13/12).
Keputusan tersebut, dikatakan Willy, sudah final dan hanya tinggal menunggu putusan pimpinan DPR RI untuk mengesahkannya dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (18/12) pekan depan.
Meski demikian hasil pembahasan tripartit antara pemerintah, Baleg, dan DPD harus mendapatkan persetujuan dari Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu. Nantinya, ketiga lembaga akan menentukan mekanisme urutan RUU yang akan dibahas.
Dengan total 50 RUU, urutan pun menjadi sangat penting. Karena angka tersebut merupakan jumlah yang banyak dan memerlukan manajemen waktu yang baik.
"Nantinya dari 50 RUU itu mana saja yang akan dibahas lebih dulu, karena jumlah tersebut kan berat untuk diselesaikan dalam satu tahun. Belum lagi ada pembahasan carry over. Itu yang perlu kita matangkan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.