Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banyak Orang Kaya Di Jajaran Wantimpres, Berapa Gajinya?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 14 Desember 2019, 09:15 WIB
Banyak Orang Kaya Di Jajaran Wantimpres, Berapa Gajinya?
Wantimpres Yang Baru Dilantik Presiden/Net
rmol news logo Sembilan Wantimpres pilihan Jokowi, dua di antaranya adalah konglomerat terkaya di Indonesia. Sementara delapan lainnya adalah pengusaha besar, ulama kondang, serta politikus senior.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Melihat sosok kesembilan Wantimpres, timbul pertanyaan berapa gaji yang bakal diterima?
 
Pemberian gaji kepada seluruh anggota Wantimpres tertuang pada Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 15/2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Berdasarkan pasal 1 para anggota dan ketua juga mendapat hak keuangan seperti gaji dan tunjangan. Adapun, tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan kehormatan, kesehatan, pengganti pensiun, perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres.

Maka gaji yang bakal diterima anggota Wantimpres adalah sebesar Rp 17,5 juta setiap bulannya. Perinciannya adalah gaji Rp 6 juta, tunjangan kehormatan Rp 3,3 juta, tunjangan kesehatan Rp 2,2 juta, tunjangan pengganti pensiun Rp 1 juta, tunjangan perumahan Rp 5 juta.

Untuk Ketua Wantimpres mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp 1 juta.

Wiranto yang terpilih sebagai Ketua Wantimpres akan menerima penghasilan Rp 18,5 juta setiap bulannya.

Dalam menjalankan tugasnya para anggota dan ketua Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lain, seperti yang diatur pada Pasal 4 Ayat 2, yaitu biaya perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri, serta kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.

"Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden," demikian bunyi Pasal 5.

Berdasarkan Pasal 6, pajak penghasilan (PPh) atas pemberian gaji dan tunjangan bagi Ketua dan anggota Wantimpres ditanggung oleh pemerintah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA