"DPP Hanura belum menerima surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya di partai," ujar politisi Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir kepada wartawan, Sabtu (14/13).
Inas mengatakan, jika mengacu pada UU 16/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden bahwa anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan pengurus partai.
"Sebagai Ketua Wantimpres yang baru diangkat Presiden, maka sejatinya Wiranto sesegera mungkin mengajukan surat pengunduran dirinya kepada DPP Partai Hanura secara tertulis," jelasnya.
Wiranto, lanjutnya, harus bisa mencontohkan sikap seorang negarawan yang tidak boleh menunda-nunda sesuatu.
Walaupun, ada ruang yang diberikan oleh UU 19/2006, yakni paling lambat 3 bulan setelah dilantik sudah harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai.
"Mari kita sama-sama menunggu dan mencermati, apakah Wiranto akan bersikap layaknya seorang negarawan atau malah sebaliknya yakni hanya sekedar petualang politik," tukas Inas.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: