Namun dalam surat yang ditandatangani Ketum PPP, Humphrey Djemat dan Wasekjen Heryadi, diketahui bahwa Sudarto tak lagi menjabat Sekjen PPP Muktamar Jakarta.
Surat tersebut dibenarkan oleh Sudarto. Namun ia membantah telah diberhentikan.
"Siapa yang bilang (diberhentikan)? Itu kan surat pemberitahuan, bukan surat pemberhentian. Gak ada itu (diberhentikan), yang ada pemberitahuan saja," ucap Sudarto kepada
Kantor Berita Politik RMOL di acara Mukernas ke-V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (14/12).
Menurut Sudarto, surat tersebut bukanlah surat pemberhentian yang memiliki kekuatan hukum yang kuat. Apalagi kata Sudarto, ia diangkat menjadi Sekjen berdasarkan surat keputusan.
Sehingga, Sudarto mengaku kehadirannya di Mukernas ke-V PPP Muktamar Pondok Gede sebagai perwakilan PPP Muktamar Jakarta.
"Saya diundang dan saya hadir. Artinya saya hadir atas rasa kesadaran dan semangat saya untuk membesarkan PPP. Tentu (sebagai Sekjen PPP Muktamar Jakarta)," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: