Uang itu disebut-sebut mencapai Rp 50 miliar yang disimpan dalam bentuk valuta asing di rekening kasino.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyebut seharusnya PPATK bisa menelusuri lebih jauh terkait apa yang menjadi temuannya tersebut. Terutama ada indikasinya dengan dugaan perbuatan tindak pidana atau tidak.
"Jadi yang saya ingin challenge adalah PPATK seyogyanya memilah itu ada indikasi perbuatan pidananya atau tidak. Kalau ada silahkan bawa ke ranah penegakan hukum," ujar Arsul di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (15/12).
Dia menilai, jika temuan tersebut benar adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala daerah, maka Komisi III DPR siap memberikan atensi khusus mengenai kasus ini kepada lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, maupun Polri.
Akan tetapi, apabila yang disampaikan itu hanya sebagai bentuk kecurigaan saja, dan tidak ada potensi tindak pidana, kata Arsul, bisa jadi temuan PPATK mempermalukan pemerintah daerah.
"Jadi mestinya yang saya kritisi coba PPATK dalami, analisis lebih tajam lagi ya itu ada indikasi pidananya atau tidak. Kalau cuma sampai di media kemudian tidak ada tindaklanjutnya, ini akan menimbulkan prasangka, suudzon dan lain sebagainya," jelasnya.
Sekjen PPP ini menyebutkan, tidak menutup kemungkinan Komisi III akan meminta penjelasan lebih rinci kepada PPATK mengenai hasil temuannya ini.
"Nanti kami akan tanyakan dulu di Rapat Kerja dengan PPATK. Nanti abis reses (Raker) digelar," pungkasnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi keuangan oleh sejumlah kepala daerah di luar negeri. Uang tersebut mencapai Rp 50 miliar yang disimpan dalam bentuk valuta asing di rekening kasino.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin tidak mengungkapkan kepala daerah mana saja yang melakukan transaksi mencurigakan tersebut. PPATK masih menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus eks Bupati Kukar dan pihak terkait lainnya.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino luar negeri. Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri," ujar Kiagus dalam konferensi Refleksi Akhir Tahun 2019 di Kantor Pusat PPATK, Jumat (13/12).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: