Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sosialisasikan 2 RUU Omnibus Law, Airlangga Akan Gandeng KAHMI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Minggu, 15 Desember 2019, 22:07 WIB
Sosialisasikan 2 RUU Omnibus Law, Airlangga Akan Gandeng KAHMI
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Dalam rangka menyosialisasikan rencana pemerintah tentang program omnibus law, pemerintah akan menggandeng Korps alumni HMI (KAHMI). Alasannya, KAHMI dipandang memiliki jaringan luas di seluruh nusantara.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan terkait kesepakatannya dengan KAHMI saat hadir di acara Rapimnas KAHMI, Minggu (15/12).

“KAHMI, sebagai organisasi alumni HMI, berada di mana-mana seluruh Indonesia. Kami tadi sudah bersepakat dengan KAHMI, nanti kita akan bekerjasama rencana mensosialisasikan 2 RUU Omnibus Law,” kata Airlangga di sela Rapimnas KAHMI, di Jakarta, Minggu (15/12).

Airlangga menyebutkan, untuk melancarkan program, pemerintah perlu dukungan luas dari seluruh elemen masyarakat.   Apalagi, pemerintah sedang concern menggodok 2 paket omnibus law, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU soal perpajakan.

“Pemerintah punya program yang tentunya perlu dukungan dari masyarakat luas terkait dengan program Omnibus Law, ada dua paket yaitu RUU Cipta Lapangan kerja dan kedua RUU soal perpajakan,” papar Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar ini menargetkan dua RUU Omnibus Law tersebut akan selesai pembahasannya di DPR pada tahun 2020.

“Bulan Januari 2020 kita targetkan masuk ke Parlemen,” jelasnya.

Airlangga juga memaparkan salah satu kemudahan yang akan diatur RUU Omnibus Law adalah kemudahan bagi UMKM untuk membuat Perusahaan Terbuka (PT).

“UMKM bisa buat PT sendirian, tanpa perlu berdua. Upah bagi tenaga kerja UMKM dibebaskan dari ketentuan upah minimum,” papar Airlangga.

Selain kemudahan bagi UMKM, Airlangga menyebutkan, perusahaan yang berinvestasi pada riset, penelitian, dan pengembangan di universitas akan diberikan insentif pajak 300 persen.

“Kalau ada yang keluarkan biaya riset, penelitian, dan pengembangan di universitas sebesar Rp 1 miliar pemerintah akan bebaskan pajak mereka Rp 3 miliar,” ucapnya.

Pemerintah juga merencanakan, fasilitas kemudahan yang akan didapatkan pelaku usaha adalah sanksi bagi perusahaan tidak lagi dikenakan sanksi pidana, tapi hanya sanksi administrasi.

Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, saat ini Pemerintah tengah menyusun 2 RUU Omnibus Law yang dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi.

Untuk diketahui, Omnibus Law adalah suatu metode pembentukan undang-undang yang mengatur dan melebur berbagai aturan multisektor dalam satu UU.

Nantinya, UU Omnibus Law ini mampu merevisi dan mencabut ketentuan yang ada di dalam UU lain. Tujuannya agar lebih strategis dalam menyelesaikan berbagai masalah regulasi yang tumpang tindih.

Di dalam catatan pemerintah, setidaknya ada 82 UU dengan 1.194 pasal yang akan dilebur menjadi dua RUU Omnibus Law, RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.

Di dalam RUU Cipta Lapangan Kerja terdapat 11 klaster, yang meliputi penyederhanaan perizinan, persiapan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, adminisrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan juga kawasan ekonomi.

Sedangkan di dalam RUU Perpajakan akan ada 6 kluster yang meliputi pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, dan fasilitas.

Dalam acara yang bertajuk “Memperkokoh Peran KAHMI Menuju Indonesia Maju” itu, juga dihadiri Menpora Zainuddin Amali, politisi senior Partai Golkar Akbar Tanjung, Profesor Siti Zuhro, pengamat ekonomi INDEF Enny Sri Hartarti, dan ratusan Pengurus Wilayah KAHMI seluruh Indonesia.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA