Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buktikan Tidak Tebang Pilih, KPK Harus Panggil Paksa Eks Mendag Enggar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Minggu, 15 Desember 2019, 22:54 WIB
Buktikan Tidak Tebang Pilih, KPK Harus Panggil Paksa Eks Mendag Enggar
Eks Mendag Enggartiasto Lukita/Net
rmol news logo Indikasi kekebalan hukum eks menteri perdagangan Enggartiasto Lukita mendapat sorotan publik. Saat menjabat, Enggar kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Selain itu, ada gerakan Iwan Sumule yang membuat tagar #TangkapEnggar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak dimusnahkannya 20 ribu ton beras impor yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.  

Peneliti dari Pusat Pendidikan dan Anti Korupsi (PUSDAK) Universitas Nahldatul Ulama Indoensia (UNUSIA), Muhtar Said juga menyoroti berbagai kasus yang diduga menyeret eks politisi Nasdem itu.

Said -karib disapa- menjelaskan, untuk menjaga marwah KPK sebagai penegak hukum yang independen, lembaga antirasuah itu harus membuktikan bahwa lembaganya tidak tebang pilih.

"Jika KPK sudah tiga kali memanggil Enggar sebanyak tiga kali namun panggilan itu tidak diindahkan maka sudah sewajarnya KPK memanggil paksa. Karena Enggar dianggap tidak kooperatif. KPK harus bisa menjauhkan isu tebang pilih dalam melaksanakan tugas," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/12).

Lebih lanjut kata Said, dalam prinsip keuangan negara, kasus 20 ribu ton beras di gudang Bulog yang akan dimusnahkan itu jelas mengandung unsur kerugian negara.

"Sudah jelas unsurnya ada kerugian terhadap uang negara jika kabar beras senilai Rp 160 miliar dibuang secara percuma, uang itu adalah uang negara yang disia-siakan. Setiap uang yang dikeluarkan oleh negara harus berupa produk, bisa saja produknya berupa program untuk mensejahterakan rakyat," tambah Said.

Menurut analis Hukum Administrasi Negara UNUSIA ini, KPK harus berani memanggil paksa Enggar. Bahkan tegas Said, tanpa izin persetujuan hakim sudah seharusnya politisi Nasdem itu dipanggil untuk kepentingan penyidikan.
 
"KPK harus berani memanggil paksa yang bersangkutan, tidak boleh memberikan toleransi hanya karena alasan tugas. Memanggil yang bersangkutan (Enggar) untuk penyidikan itu diperbolehkan karena fakta di persidangan adalah petunjuk yang bisa dijadikan dasar KPK dalam melakukan penyidikan," papar Magister hukum Universitas Diponegoro itu.

Said juga menegaskan, meski Enggar sudah tidak menjabat sebagai Mendag, dia tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan KPK.

Kata Said, berbagai masalah yang diduga menyeret namanya sangat berkaitan dengan masalah keuangan negara. 

"Menghadiri panggilan KPK adalah salah satu tugas pejabat publik, meskipun sudah eks tapi ini persoalan uang negara," pungkasnya.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA