Begitu tegas Ketua DPR RI, Puan Maharani di Ruang Pansus C, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).
"Alangkah baiknya kalau hal-hal itu tak langsung dipublikasikan ke publik karena menimbulkan simpang siur," ujar Puan.
Puan menyarankan kepada PPATK untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.
"Kami harapkan dari PPATK kalau kemudian ada kasus per kasus tolong lapor ke kejaksaan, kepolisian, KPK atau pihak hukum yang bisa tindak lanjuti temuan tersebut," jelasnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi keuangan oleh sejumlah kepala daerah di luar negeri. Uang tersebut mencapai Rp 50 miliar yang disimpan dalam bentuk valuta asing di rekening kasino.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin tidak mengungkapkan kepala daerah mana saja yang melakukan transaksi mencurigakan tersebut. PPATK masih menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus eks Bupati Kukar dan pihak terkait lainnya.
"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri," ujar Kiagus dalam konferensi Refleksi Akhir Tahun 2019 di Kantor Pusat PPATK, Jumat (13/12).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: