"Melihat selama 17 tahun UU-nya berjalan gagal memberantas korupsi," ujar Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Salestinus dalam Diskusi Lembaga Advokasi Untuk Demokrasi dan Pembangunan (LANDEP) di Jakarta, Senin (16/12).
Salah satu contoh riil terkait kegagalan UU 30 tahun 2002, disebutkan Petrus ialah terabaikannya fungsi monitoring dan supervisi yang ada di lembaga antirasuah tersebut.
Misalnya, KPK tidak pernah melakukan penindakan terhadap hasil pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Fungsi pencegahannya terkait LHKPN yang dilaporkan ribuan orang, tapi kita tidak pernah melihat penangkapan berdasarkan LHKPN," sebut Petrus.
"Apakah sudah dilaporkan secara wajar, berasal dari pendapatan (LHKPN para pejabat negara) dia yang wajar?" tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.