Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Margarito Kamis: KPK Tidak Mengubah Keberadaan Polisi Dan Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 16 Desember 2019, 16:58 WIB
Margarito Kamis: KPK Tidak Mengubah Keberadaan Polisi Dan Jaksa
Margarito Kamis (tengah)/RMOL
rmol news logo Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didirikan di era pemerintahan Megawati Soekarnoputri di tahun 2002 tidak mengubah persoalan yang sebelumnya ada di tubuh Kepolisian dan Kejaksaan.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat, KPK belum mampu membereskan korupsi tanpa pengaruh politik. Alhasil, sejumlah kasus besar yang awalnya diharapkan mampu diselesaikan KPK malah ikut mandek.

"(Misalnya) kasus BLBI, skandal Century. Kemana perginya kasus-kasus itu?" ujar Margarito dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (16/12).

Lebih lanjut, Margarito mengatakan, KPK dalam belasan tahun belakangan ini malam memperlihatkan gaya Kejaksaan dan Kepolisian dalam menangani kasus-kasus tertentu.

Hal itu dapat dilihat dari pola kerja KPK yang lebih mengedepankan penindakan atau dalam hal ini Operasi Tangkap Tangan (OTT) daripada monitoring dan supervisi serta pencegahan.

Sehingga menurutnya, revisi UU KPK 30/2002 tepat untuk guna mengembalikan fungsi awal lembaga antirasuah itu, yakni memperbaiki institusi Polri dan Kejaksaan bersih dari suap.

"Ekspektasi dasarnya adalah Kepolisian mau dibikin beres dan Kejaksaan juga mau dibikin beres," ucap Margarito.

"Salah satu caranya yaitu menjadikan Kepolisian dan Kejaksaan profesional. Sehingga KPK diberikan kewenangan untuk mengambil alih kasus yang mandek atau tidak jelas di Kepolisian dan Kejaksaan," tambahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA