Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sri Mulyani: RUU Omnibus Law Perpajakan Terdiri 28 Pasal Dan Mengubah 7 UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 16 Desember 2019, 19:20 WIB
Sri Mulyani: RUU <i>Omnibus Law</i> Perpajakan Terdiri 28 Pasal Dan Mengubah 7 UU
Menkeu Sri Mulyani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani/RMOL
rmol news logo Pimpinan DPR bersama Kementerian Keuangan menggelar rapat konsultasi untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law sektor perpajakan.

Dalam rapat yang digelar tertutup itu, Menkeu Sri Mulyani memaparkan soal konsep omnibus law yang menjadi gagasan besar Presiden Joko Widodo.

"Kami tadi menyampaikan di dalam rapat ini mengenai desain dari RUU omnimbus law perpajakan dengan sangat singkat," ujar Sri usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).

Sri menyebut rancangan tersebut hanya terdiri dari 28 Pasal yang berimplikasi kepada perubahan 7 UU.

"Dia mengamandemen 7 UU, yaitu UU PPH, UU PPN, UU KUP, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Daerah dan Retribusi Daerah, UU mengenai Pemda," jelasnya.

Dari 28 Pasal yang masuk RUU omnibus law perpajakan itu, nantinya diharapkan akan bisa terdiri enam kluster isu yang akan menjadi bahasan utama. Sinergitas antara parlemen dan pemerintah juga diperlukan untuk segera menyelesaikan RUU tersebut.

"Karena Bapak Presiden mengharapkan pembahasan ini bisa berjalan dengan cepat," demikian Sri Mulyani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.