Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPPU-Muhammadiyah Kerja Sama, Ini Poin-Poin Kesepakatannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 16 Desember 2019, 20:21 WIB
KPPU-Muhammadiyah Kerja Sama, Ini Poin-Poin Kesepakatannya
Gedung PP Muhammadiyah/Net
rmol news logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah sepakat menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kerja sama tersebut dijalin dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap nilai-nilai persaingan usaha dan kemitraan usaha yang sehat di lingkungan Muhammadiyah.

Penandatanganan yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPPU, Ukay Karyadi dan Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas bertujuan untuk mewujudkan pemahaman terhadap Undang-Undang 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha sebagaimana Undang-Undang 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Adapun ruang lingkup dalam nota kesepahaman ini mencakup beberapa lini.

Pertama kerja sama bidang pendidikan. Kerja sama ini dilakukan melalui penyelenggaraan kuliah umum (stadium generale) terkait persaingan usaha dan kemitraan usaha di Perguruan Tinggi Muhammadiyah, kuliah tamu terkait persaingan usaha dan kemitraan usaha di Perguruan Tinggi Muhammadiyah, pelaksanaan kegiatan magang untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah, pengembangan Studi Persaingan Usaha dan atau Kemitraan Usaha, serta kegiatan lain yang disepakati.

Kedua pengawasan kemitraan usaha. Kerja sama ini meliputi sosialisasi kemitraan usaha dan advokasi pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha.

Ketiga advokasi, pertukaran informasi, serta kajian dan riset persaingan usaha. Hal-hal yang disepakati adalah sosialisasi pemahaman materi dan substansi Undang-Undang 5/1999 yang dilaksanakan secara bersama antara penyusun kebijakan di lingkungan PP Muhammadiyah, pemerintah, masyarakat dan/atau pelaku usaha di bawah pembinaan PP Muhammadiyah serta pemberian konsultasi atas pemahaman terkait hukum persaingan usaha oleh KPPU kepada PP Muhammadiyah.

Kedua belah pihak sepakat untuk terus meningkatkan peran KPPU sebagai otoritas persaingan usaha di Indonesia yang mengimplementasikan hukum persaingan usaha, serta meningkatkan peran PP Muhammadiyah sebagai organisasi Islam besar di Indonesia yang memiliki banyak amal usaha di berbagai sektor di Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA