Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Muhammadiyah Setuju Amandemen Terbatas GBHN, Tanpa Utak-atik Jabatan Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 17 Desember 2019, 01:42 WIB
Muhammadiyah Setuju Amandemen Terbatas GBHN, Tanpa Utak-atik Jabatan Presiden
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pimpinan Pusat Muhammadiyah sepakat atas wacana Amandemen UUD 1945 dilakukan secara terbatas hanya pada Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hanya saja, proses amandemen terbatas itu tetap harus melalui kajian mendalam.

Begitu disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir seusai berdiskusi secara tertutup dengan Pimpinan MPR RI di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

"Muhammadiyah bersetuju jika ada amandemen UUD 1945 itu dilakukan terbatas untuk GBHN. Untuk sampai GBHN yang representatif, tentu perlu ada kajian yang mendalam dan tidak tergesa-gesa," ujar Haedar.

Selain itu, Haedar menegaskan bahwa amandemen terbatas itu tidak boleh mengutak-atik masa jabatan presiden dan wakil presiden. Termasuk soal pemilihan umum (Pemilu) harus tetap dipilih langsung oleh rakyat pun tidak boleh diutak-atik.

"Muhammadiyah tetap berpandangan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih kedepan itu tetap lima tahun dan maksimal dapat dipilih kembali untuk satu periode lagi (dua periode)," kata Haedar.

Lebih lanjut, Haedar mengimbau kepada semua elemen bangsa untuk tetap menjaga semangat reformasi. Karenanya Amandemen terbatas soal GBHN ini menjadikan MPR RI, DPR RI, yudikatif hingga eksekutif pun memiliki kekuasaan terbatas.

"Nah dalam konteks ini maka di sinilah akan terjadi check and balances yang kuat. Disinilah semangat reformasi tetap terjaga. Tetapi ke depan kita harus jelas arah Indonesia tidak boleh menjadi negara yang serba liberal, serba bebas," demikian Haedar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA