Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Halal Institute: KMA 982 Hanya Mengembalikan Monopoli Ke LPPOM MUI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 17 Desember 2019, 19:09 WIB
Halal Institute: KMA 982 Hanya Mengembalikan Monopoli Ke LPPOM MUI
Foto:RMOL
rmol news logo Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia harus menjadi contoh dalam proses sertifikasi halal. Langkah ini untuk menjamin kepastian hukum untuk mengonsumsi dan mempergunakan produk-produk halal.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Juga, sekaligus mempersiapkan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) guna memenuhi standard halal.

Hal itu harus dilakukan pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama semua stakeholder.

Demikian isi pembicaraan saat pengurus Halal Institute berkunjung ke dapur redaksi Kantor Berita Politik RMOL, di Gedung Priamanaya, Jalan Proklamasi No.53, Jakarta Pusat, Selasa petang (17/12).

Ketua Umum Halal Institute Subyakto Ahmad, Ketua Harian Halal Institute S.J. Arifin, Direktur Media Halal Institute Hartono Harimurti, dan Wakil Direktur Diklat Halal Institute Ahmad Fatoni disambut hangat oleh Wakil Pemimpin Redaksi RMOL Ruslan Tambak dan Redaktur Senior RMOL Agus Dwi.

Halal Institute telah menjalin kerjasama dengan BPJPH. Satu fokus Halal Institute adalah pembinaan dan edukasi terhadap usaha mikro dan kecil dalam kegiatan sertifikasi halal.

Subyakto Ahmad mengatakan, UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang sudah diberlakukan pada 17 Oktober 2019, momentum besar yang patut disyukuri dan sangat dinanti oleh umat Islam Indonesia, yakni jaminan kepastian hukum untuk mengonsumsi dan mempergunakan produk-produk halal.

Namun pada praktiknya di lapangan, terkesan menerapan proses sertifikasi halal lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982/2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal, hanya akan mengembalikan monopoli ke LPPOM MUI.

"Kok bisa tiba-tiba ada penetapan LPPOM MUI sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa halal. KMA 982 ini jelas-jelas melampaui UU 33/2014," ujar Subyakto.

Dan yang jadi permasalahan mendasar, sebanyak 200-an calon auditor halal LPH yang sudah lama mengikuti diklat BPJPH, tapi hingga saat ini belum disertifikasi oleh MUI.

Halal Institute dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang lain yang rata-rata berasal dari perguruan tinggi negeri dan ormas Islam menilai KMA 982 banyak cacat.

"Makanya harus direvisi. Dan kami menduga ada penumpang gelap di dalamnya," terang Subyakto.

Untuk mewujudkan proses sertifikasi halal yang sehat dan fair seperti yang diharapkan semua pihak, Halal Institute bersama LPH-LPH dari perguruan tinggi negeri dan ormas Islam sedang mengkaji untuk melakukan uji materi KMA 982. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA