"Yang pertama terkait dengan permintaan pemerintah terkait ruu omnibus Law, sampai masa sidang paripurna ini di gelar kami belum menerima surat presiden (surpres) dari pemerintah atau dari presiden, kemungkinan itu akan dikirimkan pada masa sidang selanjutnya Januari 2020,†katanya di Senayan, Jakarta.
Puan juga menyampaikan, secara mekanisme, DPR harus menerima terlebih dahulu (surpres) dari Presiden Jokowi terkait apa saja yang akan dibahas didalam omnibus law yang diharapkan pemerintah.
“Kalau kemudian kami belum menerima tentu saja kami tidak bisa membahas atau melihat apa yang menjdi rencana dari pemerintah dalam Omnibus Law yang nanti akan diusulkan,†imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menitipkan langsung kepada Ketua DPR RI untuk membahas RUU Omnibus Law agar bisa diselesaikan dengan cepat.
“Kita ajukan langsung pada DPR, bu Puan Ini 82 UU sudah, mohon segera diselesaikan. Saya bisik-bisik, kalau bisa bu, jangan sampai lebih dari 3 bulan," Kata Jokowi di Istana Negara (16/12).
Iva11
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: