Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wiranto Merasa Tak Perlu Mundur, Inas Klaim Tak Ada Nama Wiranto Lagi Di SK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 18 Desember 2019, 06:18 WIB
Wiranto Merasa Tak Perlu Mundur, Inas Klaim Tak Ada Nama Wiranto Lagi Di SK
Ketua Wantimpres Wiranto/Net
rmol news logo Hanura menggelar musyawarah nasional untuk membentuk pengurus baru. Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir menyebut nama Wiranto akan dicoret posisi Ketua Dewan Pembina Hanura dalam kepengurusan mendatang.

"Menjelang Munas III Hanura yang akan diselenggarakan pada hari ini, tanggal 17 Desember sampai 19 Desember 2019, DPP sudah mengajukan dan mendapatkan SK Kemenkum HAM yang terbaru, di mana nama Wiranto sudah tidak ada lagi," ucap Inas, Selasa (17/12).

Inas mengkritik pernyataan Wiranto yang merasa tak perlu mengundurkan diri dari posisi Ketua Dewan Pembina Hanura setelah menjadi Ketua Wantimpres, Inas mengungkapkan kekesalannya.

"Ketika Wiranto dikasih shock therapy dengan memaksa dia untuk mundur dari Ketua Dewan Pembina partai Hanura, maka egonya pun meledak, di mana dia tidak mau dipaksa mundur dengan alasan tidak wajib dalam undang-undang," ungkap Inas.

Inas lalu menyinggung soal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hanura. Sebenarnya tak ada posisi Ketua Dewan Pembina di partai yang kini dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) itu.

"Dalam AD/ART Partai Hanura sebenarnya tidak mengenal adanya Ketua Dewan Pembina. Tetapi, demi menghargai Wiranto sebagai pendiri Partai Hanura, maka DPP Hanura mencantumkan namanya dalam SK Kemenkum HAM No M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 sebagai Ketua Dewan Pembina," jelas Inas.

Sebelumnya, setelah serah terima jabatan Wantimpres 2015-2019 kepada 2019-2024 di Istana negara, Senin (16/12), Wiranto menyatakan dia tak harus mundur dari Hanura. Sebab menurutnya, yang harus mundur itu jika menjabat sebagai Ketua Umum sementara ia adalah Ketua Dewan Pembina.

"Yang dilarang dalam undang-undang itu jika menjabat sebagai ketua umum atau sebutan lain atau menjadi anggota badan pengurus harian. Selain itu, diizinkan," kata Wiranto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA