Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Partai Yusril Juga Layak Dapatkan Wakil Menteri Seperti PSI Dan Perindo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 18 Desember 2019, 13:59 WIB
Partai Yusril Juga Layak Dapatkan Wakil Menteri Seperti PSI Dan Perindo
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra/Net
rmol news logo Partai Bulan Bintang (PBB) satu-satunya partai politik pendukung Joko Widodo-Maruf Amien yang belum dapat jatah di Kabinet Indonesia Maju.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni menilai, bisa saja alasan itu yang membuat Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra tidak bersedia menduduki jabatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Apalagi, dengan jabatan itu, otomatis Yusril akan melepas jabatan ketum parpol. Ditambah, posisi tersebut adalah lahan kering kerontang.

"YIM sedang memainkan politik bargaining. Jelas saja dia menolak Dewan Pengawas KPK. YIM adalah ketum parpol tentu membutuhkan resources yang besar untuk menjalankan roda organisasi partai. Dan tentu di KPK adalah lahan yang sulit dikembangkan resources-nya. Sehingga sudah tepat YIM menolak posisi tersebut," ujar Sya'roni kepada redaksi, Rabu (18/12).

Menurutnya, sikap tegas Yusril perlu ditunjukkan untuk menaikkan bargaining di hadapan Presiden Jokowi.

"Jika PSI dan Perindo dapat wakil menteri, maka PBB juga layak mendapat posisi tersebut," sebut Sya'roni.

PSI menempatkan kadernya Surya Tjandra sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan kader Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo sebagai Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pengamat politik Jajat Nurjaman sebelumnya berpendapat, jabatan Dewas KPK tidak tepat, dan terkesan merendahkan untuk sekelas Yusril.

Menurut Jajat, Yusril itu kelasnya sudah presiden, menko, menteri atau paling tidak Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA