“Kami mengecam keras segala bentuk diskriminasi umat beragama," tegas Sekjen DPP GMNI Sujahri Somar kepada wartawan, Kamis (19/12).
Sujahri mengatakan, kejadian tersebut merupakan salah satu bentuk intoleransi yang masih terjadi di Indonesia. Padahal, di dalam Pancasila hal mengenai kebebasan beragama telah termaktub secara gamblang dalam sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lebih lanjut, DPP GMNI menyesalkan sikap dari Kementerian Agama RI, Kemendagri, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang seolah menutup mata atas insiden tersebut. Mereka mendesak agar pemerintah segera bertindak.
“Sehingga kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beragama, beribadah menurut kepercayaan masing-masing benar terjamin,†pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo telah memastikan bahwa pihaknya secara resmi tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: