Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPP KNPI: Ekspor Lobster Justru Akan Tingkatkan Devisa Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 19 Desember 2019, 20:25 WIB
DPP KNPI: Ekspor Lobster Justru Akan Tingkatkan Devisa Negara
Menteri KKP, Edhy Prabowo bersama nelayan/Ist
rmol news logo Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait ekspor benih lobster terus mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). KNPI menilai langkah tersebut akan mampu meningkatkan devisa negara.

Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Sugiat Santoso menjelaskan, ekspor benih lobster murni untuk menyelamatkan hajat hidup nelayan yang menggantungkan hidupnya dari budidaya lobster.

"Sejak 2016 lalu para nelayan budidaya lobster gigit jari karena keluarnya Peraturan Menteri (Permen) nomor 56 terkait larangan penangkapan benih lobster," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (19/12).

Permen yang dikeluarkan era Menteri KKP, Susi Pudjiastuti itu menjadi ganjalan para nelayan menjual ke luar negeri. Alih-alih berdampak positif, Permen tersebut justru berimbas pada maraknya penyelundupan lobster.

"Itu sama halnya dengan kita memiskinkan nelayan kita, namun memelihara mafia dengan aturan yang membuat nelayan tidak bergerak," tegasnya.

Berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kerugian negara dampak penyelundupan lobster ditaksir mencapai ratusan miliar.

"Permen yang di buat Menteri sebelumnya itu justru menjerat nelayan kita sendiri. Bisa saja, ada elite yang memanfaatkan aturan ini untuk memonopoli pasar lobster. Atau malah kita curiga dengan pihak-pihak yang meributkan rencana Edhy dalam melakukan ekspor lobster karena merasa bisnisnya terganggu," tegas Sugiat.

Pada dasarnya, niatan Menteri Edhy itu agar nelayan dapat berdaya dan bangkit kembali. Kekhawatiran soal benih lobster bisa terjaga dengan pembudidayaan yang baik karena sudah bisa kembali dipasarkan.

Di sisi lain, peraturan Menteri juga idealnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun Permen yang dikeluarkan tahun 2016 itu dianggap bertabrakan dengan Pasal 33 UUD yang menyebut bumi, air dan kandungan di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Artinya, benih lobster adalah kekayaan alam yang harus bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat, dalam hal ini nelayan," tegasnya.

Berdasarkan hal itu, ia meyakini langkah yang dilakukan Wakil Ketua Umum Gerindra itu sudah melakukan kajian dengan pendekatan perekonomian nelayan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA