Begitu kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sugiat Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Kamis malam (20/12).
"Langkah Menteri Edhy terkait ekspor benih dan lobster adalah murni untuk menyelamatkan hajat hidup nelayan yang menggantungkan hidupnya dari budidaya lobster," kata Sugiat.
Ia mengurai, sejak 2016 lalu para nelayan budidaya lobster terpaksa harus 'gigit jari' akibat dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) nomor 56 tentang Larangan Penangkapan Benih Lobster. Menurut Sugiat, nelayan ditekan agar tidak lagi melakukan budidaya lobster seiring adanya Permen tersebut.
"Disatu sisi nelayan tidak bisa menjual lobster ke luar karena aturan, tapi disisi lain, penyelundupan lobster marak terjadi dan terus berlangsung. Itu sama halnya dengan kita memiskinkan nelayan kita! Namun memelihara mafia," tegasnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah menaksir kerugian negara akibat dampak penyelundupan lobster. Nyatanya, hingga ratusan miliar yang justru merugikan nelayan dalam hal ini rakyat.
"Itu yang ketahuan, dan pasti lah yang tidak ketahuan itu jumlahnya jauh lebih besar?" ungkap Sugiat.
Menurut Sugiat, itikad baik dari Menteri Edhy ialah mengkaji apa yang sebenarnya menjadi harapan nelayan dapat berdaya saing dan bangkit kembali. Adalah dengan tetap menjaga benih lobster.
"Artinya, benih lobster adalah kekayaan alam harus bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat dalam hal ini nelayan," katanya.
Sugiat meyakini, Menteri Edhy tidak mungkin gegabah dalam mengeluarkan kebijakan dalam rangka meningkatkan perekonomian nelayan. Terlebih, Edhy tidak punya bisnis lobster, dan tidak pula memiliki bisnis transportasi pengangkut lobster.
"Dia (Edhy) mengeluarkan kebijakan demi kemakmuran nelayan," demikian Sugiat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: