Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

3 Kriteria Yang Harus Dimiliki Dewan Pengawas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 20 Desember 2019, 13:11 WIB
3 Kriteria Yang Harus Dimiliki Dewan Pengawas
Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK akan dilantik siang ini/RMOL
rmol news logo Lima sosok yang akan menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum dipastikan. Siapapun nanti yang akan menjadi Dewas KPK, harus memenuhi 3 kriteria khusus.

Sejauh ini, sejumlah nama yang diprediksi bakal mengisi Dewan Pengawas KOK telah beredar luas di media sosial. Di antaranya Taufiqurrahman Ruki, Alberthine Ho, Gayus Lumbun, Tumpak Panggabean, Artidjo Al Kostar, Indriyanto Seno Adjo, dan Mas Achmad Santosa.

Menurut analis politik dari lembaga survei Kedai Kopi, Hendri Satrio, nama-nama tersebut sah-sah saja menjadi Dewan Pengawas KPK, selama memiliki tiga kriteria.

“Dewan Pengawas KPK, siapa pun orangnya, setidaknya harus memiliki tiga kriteria. Pertama memiliki keinginan untuk memajukan Indonesia melalui pemberantasan korupsi," ujar pria yang akrab disapa Hensat saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/12).

"Kedua, mampu menjaga marwah KPK sebagai sebagai lembaga yang dipercaya publik sebagai lembaga berintegritas. Ketiga, mampu menjaga komunikasi dan kolaborasi dengan lembaga pemerintah lainnya,” tambahnya.

Tiga kriteria itu, kata Hensat, harus menjadi acuan pemerintah dalam memilih Dewan Pengawas KPK. Selain itu, rekam jejak calon Dewas juga harus menjadi pertimbangan matang presiden sebelum melantik mereka Jumat siang (21/12) nanti.

“Untuk meraih tiga kriteria itu setiap calon Dewas harus dirunut rekam jejaknya,” tutupnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo akan melantik 5 Komisioner baru KPK dan Dewan Pengawas, Jumat (20/12), pukul 14.30 WIB di Istana Negara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA