Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siapa Sebenarnya Pemimpin KPK, Komisioner Atau Dewas?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 21 Desember 2019, 12:57 WIB
Siapa Sebenarnya Pemimpin KPK, Komisioner Atau Dewas?
Kaspudin Nor/RMOL
rmol news logo Keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dinilai akan conflict of interested dengan Komisoner KPK yang bersamaan dilantik Presiden Joko Widodo, Jumat (20/12).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu bisa terjadi lantaran di tubuh KPK terdapat dua pimpinan.

Persoalan itu dipertanyakan oleh mantan Komisioner Komisi Kejaksaan, Kaspudin Nor.

Menurut Kaspudin, adanya suatu keanehan di dalam struktur hukum di KPK, dimana bisanya Dewas dibentuk dari eksternal lembaga tersebut.

"Dewan Pengawas itu apakah ini masuk dalam eksternal atau internal? Ini saya tidak melihat, apakah Dewas KPK itu masuk sebagai Dewan Pengawas internal atau eksternal?" ucap Kaspudin Nor saat diskusi Polemik yang bertema "Babak Baru KPK" di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).

Jika Dewas KPK diatur di dalam satu UU yang sama dengan UU KPK, maka Kaspudin mempertanyakan siapa sebenarnya yang menjadi pimpinan KPK.

"Kalau dia internal tentunya memang diatur di satu UU, satu payung hukum. Nah kalau itu menjadi satu peraturan atau UU, yang menjadi pimpinan siapa? Apakah Komisioner KPK atau Dewas-nya?" tanya Kaspudin.

Menurutnya, di lembaga penegak hukum lainnya juga memiliki Dewas. Namun, Dewas di masing-masing lembaga tersebut berada di luar UU lembaganya.

Contohnya Kejaksaan, dimana memiliki pengawas internal yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Namun, dibentuk juga Komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal.

"Nah di suatu lembaga peradilan juga baik itu MA dan jajaran di bawahnya atau MK juga ada pengawas yaitu pengawas internal dan pengawas eksternal. Nah tapi itu semua, UU-nya terpisah," demikian Kaspudin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA