Peneliti dari Pusat Pendidikan dan Anti Korupsi (PUSDAK), Muhtar Said mengatakan bahwa komisioner KPK baru mempunya beberapa pekerjaan rumah yang harus segera dijalankan.
Menurut Said, pimpinan KPK harus berorientasi pada pencegahan. Metode yang tepat digunakan adalah berbasis partisipatif.
"Maksudnya pencegahannya berbasis masyarakat, maka KPK harus mampu membumikan metode pencegahan," kata Said kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (21/12).
Lebih lanjut Said menjelaskan pimpinan baru harus mampu menjawab keraguan publik dengan berani menangani berbagai kasus besar yang sampai saat ini belum terungkap secara menyeluruh.
Said mencontohkan kasus dimusnahkannya 20 ribu ton beras impor senilai Rp 160 miliar yang yang diduga melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.
Selain itu kasus mega skandal dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan berbagai kasus besar yang hingga saat ini masih mandeg.
"Kasus kasus besar yang terkait langsung dengan masyarakat miskin, kasus pembakaran beras (Menteri Enggartisto Lukita)," ulas Said.
Pimpinan KPK, kata Said harus mampu bersinergi dengan Dewan Pengawas. Sesuai Undang-undang KPK yang baru, kinerja pimpinan bisa berjalan dengan maksimal jika seizin dari Dewan Pengawas.
"Harus mampu bersinergi dengan Dewan Pengawas, karena mau tidak mau kinerja mereka bisa terlaksana dengan baik jika seizin Dewan Pengawas, contohnya izin penyadapan," pungkas Said.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: