Kelima anggota Dewas KPK adalah, Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua serta Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Syamsuddin Haris masing-masing wakil ketua.
Mereka belum bekerja lantaran masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan bekerja.
"Masih tunggu aturan Perpresnya," ucap Wakil Ketua Dewas KPK, Harjono saat dikonfirmasi, Senin (23/12).
Bahkan, Harjono mengaku saat ini sedang berada di luar kota. Kendati demikian, dia tetap berkoordinasi dengan anggota lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas.
"Ya belum action. Lagi koordinasi dengan yang lain," katanya.
Diketahui, Perpres tersebut dibutuhkan lantaran belum adanya aturan turunan dari UU 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di tubuh KPK.
Dimana hal tersebut tercantum pada Pasal 37 huruf c UU 19/2019 yang menyatakan dalam menjalankan tugas, Dewas akan dibentuk organ pelaksana Pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Peraturan Presiden.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: