Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Ada Perpres, Lima Dewan Pengawas KPK Belum Bisa Bekerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 23 Desember 2019, 14:24 WIB
Belum Ada Perpres, Lima Dewan Pengawas KPK Belum Bisa Bekerja
Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Usai dilantik Presiden Joko Widodo, lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bekerja, Senin (23/12).

Kelima anggota Dewas KPK adalah, Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua serta Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Syamsuddin Haris masing-masing wakil ketua.

Mereka belum bekerja lantaran masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan bekerja.

"Masih tunggu aturan Perpresnya," ucap Wakil Ketua Dewas KPK, Harjono saat dikonfirmasi, Senin (23/12).

Bahkan, Harjono mengaku saat ini sedang berada di luar kota. Kendati demikian, dia tetap berkoordinasi dengan anggota lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas.

"Ya belum action. Lagi koordinasi dengan yang lain," katanya.

Diketahui, Perpres tersebut dibutuhkan lantaran belum adanya aturan turunan dari UU 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di tubuh KPK.

Dimana hal tersebut tercantum pada Pasal 37 huruf c UU 19/2019 yang menyatakan dalam menjalankan tugas, Dewas akan dibentuk organ pelaksana Pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Peraturan Presiden. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA