Adalah putusan MA Nomor 194K/Tun/2019 Tanggal 13 Mei 2019 merupakan bukti legal standing sebagaimana tercatat di Kemenkumham bahwa Partai Hanura Ketum OSO bukan abal-abal.
Begitu disampaikan Pendiri sekaligus penggagas Partai Hanura Yus Usman Sumanegara saat jumpa pers di Kantor DPP Hanura, City Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/12).
"MA mengakui DPP Hanura yang mendapat legalitas dari Pemerintah adalah DPP Hanura di bawah kepemimpinan Ketum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Sehingga kalau ada yang masih mengaku-ngaku DPP lain, adalah ilegal," tegasnya.
Menurut Yus, Munas III yang diselenggarakan oleh DPP Hanura yang menghasilkan kesepakatan Ketua Umum OSO telah sesuai ketentuan UU partai politik dan AD/ART DPP Hanura.
"Sehingga semua keputusan-keputusan Musyawarah Nasional III Partai Hanura sah dan mengikat," kata Yus.
Lebih lanjut, Yus yang juga pendiri Hanura meminta Wiranto beserta koleganya tidak membuat pernyataan-pernyataan yang tidak proporsional.
"Karena dikhawatirkan akan mengganggu situasi politik dan keamanan nasional yang kondusif," demikian Yus.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: