Hal ini setelah Harjono ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk bertugas sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya. Memang tidak bisa menjabat
double," kata Harjono, saat ditemui di gedung Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Harjono mengaku akan berkoordinasi dengan jajaran DKPP. "Akan saya omongkan dulu dengan DKPP," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Harjono sudah berpamitan dengan jajaran DKPP setelah dilantik sebagai Dewas KPK.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 di Istana Negara, Jumat (20/12).
Lima pimpinan yang dilantik itu yakni Firli Bahuri sebagai Ketua. Sementara Alexander Mawarta, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pamolango sebagai Wakil Ketua KPK.
Jokowi juga melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK. Tumpak Hatorangan ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota dewan pengawas KPK.
Susunan Dewan Pengawas yakni : Tumpak Hatorangan, Artidjo Alkostra, Syamsuddin Haris, Albertina Ho dan Harjono.
Dewan Pengawas merupakan amanah Undang-Undang 19/2019 tentang KPK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: