Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terganjal Syarat, Gibran Tetap Bisa Ikut Pilwalkot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 24 Desember 2019, 07:43 WIB
Terganjal Syarat, Gibran Tetap Bisa Ikut Pilwalkot
Gibran Rakabuming/Net
rmol news logo Gibran Rakabuming tetap memiliki kesempatan dalam Pilwalkot Solo, meskipun terganjal syarat-syarat di antaranya harus menjadi kader selama tiga tahun.

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan hal tersebut. Sebab, menurutnya, parpol juga melakukan pemetaan politik dengan memperhatikan sosok calon seperti apa yang diharapkan oleh rakyat untuk menjadi kepala daerah.

Lebih lanjut, Hasto menjelaskan, dalam menentukan calon kepala daerah yang akan diusung, PDIP menerapkan aturan secara komprehensif. Pertama melalui proses penjaringan, pemetaan politik dari dalam yang didasarkan pada ketentuan sudah menjadi kader selama tiga tahun. Tetapi, parpol juga melakukan pemetaan politik dengan memperhatikan sosok calon seperti apa yang diharapkan oleh rakyat untuk menjadi kepala daerah.

“Dan Ketua umum, Ibu Megawati Soekarnoputri memiliki hak dalam menetapkan siapa pimpinan daerah yang diusung sebagai calon kepala daerah, karena ini berkaitan dengan agenda strategis partai,” kata Hasto di Jakarta Senin (23/12).

Saat ini PDI Perjuangan sedang mempersiapkan sosok yang akan diusung dalam Pilkada 2020, dan pada Januari 2020 nanti sudah ada nama yang akan diumumkan sebagai calon kepala daerah dari PDIP.

“Hari ini kami akan mengadakan rapat dewan pimpinan pusat partai untuk membahas tentang pilkada tersebut,” ucap Hasto.

PDIP akan melihat momentum yang tepat untuk mengumumkan calon kepala daerah yang akan diusung, termasuk calon untuk Pilkada Surakarta.

“Kami tidak melihat daerah A atau daerah B (prioritas pengumuman), kita lihat bagaimana proses konsolidasinya, bagaimana momentumnya, ketepatan waktunya, itu nanti akan dilihat,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA