Potensi kerugian negara itu bahkan 2 kali lebih besar dari skandal Century yang merugikan negara Rp 7,4 triliun.
Analis Hukum dan Direktur HICON Law & Policy Strategis, Hifdzil Alim sebelumnya menyatakan perlunya kolaborasi untuk mengungkap kasus megakorupsi di bidang asuransi itu.
Menurut Hifdzil, jika ditemukan bukti-bukti awal ada indikasi korupsi, maka penanganannya lebih baik diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengajar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga ini menjelaskan alasannya. Pertama, karean sorotan publik yang kuat, dan kedua sebagai ujian bagi pemberlakuan UU KPK baru baru ditetapkan.
"Saya lebih prefer KPK yang menangani jika kasus Jiwasraya ini adalah kasus korupsi. Setidaknya dua alasannya. Pertama, kasus ini sudah menyita perhatian publik dengan dugaan kerugian negara trilyunan rupiah. Kedua, ini juga menjadi ujian untuk KPK dengan undang-undang barunya, apakah efektif atau tidak," kata Hifdzil kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/12).
Meski demikian, Hifdzil tidak mempersoalkan apabila nantinya penanganan kasus dugaan megakorupsi itu akan ditangani bersama oleh Kejaksaan Agung, KPK dan Polri.
"Jika harus berkolaborasi, ya ndak masalah. Tapi perlu dipahami bahwa kerjasama penegakan hukum itu harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk soal siapa yang akan memimpin penanganan perkara tersebut," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: