Menurut Pakar Hukum dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Sugianto, banyaknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi tak terlepas dari figur kepala daerah itu sendiri.
“Sulitnya mencari figur yang berintegritas dalam mencari kepala daerah, maka yang muncul adalah korupsi yang merajalela,” kata Sugianto kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (24/12).
Berkaca dari kasus sebelumnya, pemerintah khususnya penyelenggara pemilu harus
concern mengingat tahun depan akan ada sekitar 270 pilkada serentak digelar di Indonesia.
“Ini harus menjadi perhatian serius dari penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP,” jelasnya.
Di samping itu, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan mantan napi korupsi ikut kontestasi pilkada langsung sudah inkrach. Oleh karenanya, pimpinan KPK periode 2019-2023 dituntut untuk konsen dalam melaksanakan pencegahan.
“Ke depan tidak seharusnya KPK melakukan OTT, melainkan melakukan pencegahan,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: