Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kecam Kasus Jiwasraya, Praktisi Hukum: Copot Pimpinan OJK!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 26 Desember 2019, 10:56 WIB
Kecam Kasus Jiwasraya, Praktisi Hukum: Copot Pimpinan OJK<i>!</i>
Kasus Jiwasraya seharusnya seret petinggi OJK/Net
rmol news logo Kasus pelik yang dialami perusahaan asuransi milik negara Jiwasraya tak lepas dari buruknya kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apalagi kasus yang telah menghilangkan dana nasabah hingga Rp 12,4 triliun ini bukan sesuatu yang baru.

Karena itu banyak yang mengecam Jiwasraya atas munculnya skandal ini. Salah satunya datang dari praktisi hukum asal Medan, Sumatra Utara, Kamaluddin Pane.

Kamal menilai, skandal ini membuktikan lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian dari lembaga pengawas keuangan pemerintah, OJK.

"Sekalipun kewenangan OJK jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Nomor 2011, namun faktanya lembaga asuransi Jiwasraya tetap jebol dan merugikan uang masyarakat serta negara," ujar Kamal, Kamis (26/12).

Kamal mengatakan, kasus serupa sebenarnya sudah beberapa kali terjadi, tapi OJK tetap selalu kebobolan. Misalnya saja kasus penggelapan dana nasabah Rp 4 triliun di koperasi Pandawa, Depok, Jawa Barat.

Sebelumnya juga ada kasus koperasi Cipaganti, yang menghilangkan uang masyarakat mencapai Rp 3 triliun. Serta kasus First Travel, yang menghilangkan uang masyarakat hingga Rp 1 triliun.

"Diduga ada ratusan kejadian seperti ini dengan berbagai jenis skema kegiatan. Mestinya OJK mengutamakan pencegahan, tetapi prinsip pencegahan juga bisa lemah disebabkan manusia yang menjalankan peraturan tersebut tidak memiliki itikad atau komitmen," katanya.

Karena itu Kamal menilai, langkah evaluatif mesti dilakukan pemerintah atas kinerja, peran, dan fungsi OJK.

"Perlu langkah progresif. Pemerintah harus mempertimbangkan pergantian Komisioner dan Pimpinan OJK," tegas Kamal.

"Selain itu, pelaku kejahatan pencurian uang masyarakat yang tersimpan di berbagai lembaga keuangan nonbank harus dapat hukuman sangat berat," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA