Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Teken Perpres Baru, Lebih Ramping Tapi Nadiem Bakal Segera Punya Wakil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 26 Desember 2019, 12:52 WIB
Jokowi Teken Perpres Baru, Lebih Ramping Tapi Nadiem Bakal Segera Punya Wakil
Menteri Nadiem Makarim/Net
rmol news logo Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Prepres)  82/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Artinya, belum sampai dua bulan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lewat Peraturan Presiden (Perpres).

Apa yang diubah Jokowi?

Perpres pertama dikeluarkan pada 24 Oktober 2019 yaitu Perpres 72/2019 tentang Kemendikbud.

Pada 16 Desember 2019, Perpres itu diubah dengan Perpres  82/2019 tentang Kemendikbud. Apa bedanya?

Salah satunya adalah perampingan struktur organisasi. Bila dengan Perpres lama ada 16 pos di Kemendikbud, maka di Perpres baru hanya 10 pos.

Pada Perpres yang baru, tugas Mendikbud akan dibantu oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud). Wamendikbud akan diangkat oleh presiden.

"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian," tulis pasal 2 ayat 4 Perpres 82/2019.

Terdapat sejumlah ruang lingkup kerja Wamendikbud. Antara lain adalah membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian.

Selain itu, Wamendikbud juga membantu menteri dalam koordinasi. Koordinasi untuk pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I atau di lingkungan kementerian.

Selain menempatkan Wamendikbud, aturan tersebut juga mengatur struktur organisasi Kemendikbud. Salah satunya memasukkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Lebih jelasnya, dalam pasal 6, Perpres 82/2019 disebutkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
f. Direktorat Jenderal Kebudayaan
g. Inspektorat Jenderal
h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA