Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Izin Perpanjangan, MUI Minta FPI Dan Pemerintah Duduk Bareng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 26 Desember 2019, 18:38 WIB
Soal Izin Perpanjangan, MUI Minta FPI Dan Pemerintah Duduk Bareng
Sekjen MUI, Anwar Abbas/RMOL
rmol news logo Pemerintah sebaiknya tidak menggunakan pendekatan keamanan (securiry approach) terkait polemik belum dikeluarkannya surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI).

Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, pemerintah sebaiknya mengeluarkan izin dan mengajak pihak FPI untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut.

“Bagi saya sebaiknya pemerintah mengeluarkan SKT (FPI), setelah itu duduk bersama berunding secara bersama-sama kita bicarakan bangsa ini,” kata Anwar di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

Menurut Anwar, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri untuk memajukan sebuah bangsa. Karena itu diperlukan keikutsertaan masyarakat.

"Bicarakan, berdialog dan menurut saya yang kita lakukan harus ada titik temunya," ujar Ketua PP Muhammadiyah ini.

Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa perlu komitmen dari kedua belah pihak agar tidak terus terjadi kegaduhan. Baik itu dari pemerintah maupun FPI.

"Harus ada kesepakatan yaitu kita sama-sama komit untuk memajukan bangsa dan tidak membuat gaduh," demikian Anwar.

Sekadar informasi, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin SKT untuk FPI. Ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu dinyatakan sudah lengkap persyaratan untuk memeroleh rekomendasi sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14/2019.

Rekomendasi yang sudah dikantongi FPI itu pun disetor ke Kemendagri sebagai syarat penerbitan SKT.

Namun, hingga saat ini Mendagri Tito Karnavian belum menerbitkan SKT tersebut lantaran masih perlu kajian lebih dalam terkait FPI.

Teranyar, FPI menegaskan tidak peduli soal perpanjangan izin SKT. Mereka menilai penerbitan SKT sudah tak ada lagi gunanya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA