Pasalnya sikap pemerintah ini dianggap membelot dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya yang digambarkan dalam alinea keempat pembukaan.
"Mendesak pemerintah untuk menjalankan pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial," ujar Ketua Umum KB PII Nasrullah Larada dalam keterangannya, Jumat (27/12).
Karena itu, Nasrullah meminta pemerintah untuk peduli dan bersikap responsif terhadap penyelesaian kasus Uighur ini.
Yakni dengan ikut bersikap menentang tindakan pemerintahan China yang telah melanggar HAM, sebagaimana yang terlihat dari sejumlah pemberitaan dan video yang beredar di media sosial.
"Pemerintah lndonesia harus bertindak dan menyerukan dengan lantang penghentian pelanggaran HAM terhadap etnis muslim Uighur oleh Pemerintah China," tegas Nasrullah.
"Serta mengimbau kepada seluruh umat Islam di Indonesia untuk bersatu menyuarakan aspirasi ini secara luas," demikian Nasrullah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: