Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Diajak Bicara, Serikat Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 28 Desember 2019, 11:55 WIB
Tidak Diajak Bicara, Serikat Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Foto:RMOL
rmol news logo Langkah pemerintah pusat menyusun peraturan perundang-undangan terkait Cipta Lapangan Kerja atau yang bisa disebut Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ditolak serikat buruh Indonesia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penolakan diantara datang dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) seperti dalam jumpa pers, di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Sabtu (28/12).

Dalam kesempatan ini, hadir Presiden KSPI Said Iqbal, Sekretaris Jendral (Sekjen) FSPMI Riden Hatam Aziz dan sejumlah perwakilan serikat buruh di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Iqbal mengatakan upah merupakan instrumen dalam menakar daya beli masyarakat.

"Pertumbuhan ekonomi tidak tercapai karena konsumsi masyarakat turun. Pada periode Pak SBY konsumsi masyarakat 56 persen. Tapi zaman Pak Jokowi periode pertama turun konnsumsi, di bawah 56 persen," ujar Iqbal di hadapan puluhan awak media.

Karena hal itu, mereka menolak penyusunan Omnibus Law yang akan dibahas di DPR pada awal tahun depan.   

Penolakan ini, ditambahkan oleh Sekjen FSPMI Riden, dikarenakan dalam pembahasannya tidak melibatkan serikat pekerja.

"Hanya melibatkan Kadin dan Apindo. Sementara kami dari buruh tidak diajak bicara. Artinya ini sudah tidak lagi demokratis," sebut Riden.

Hingga saat ini, pernyataan sikap masih disampaikan oleh seluruh perwakilan serikat pekerja yang menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Menurut agenda yang tersebar di kalangan awak media, acara jumpa pers ini akan berlangsung hingga Pukul 12.00 WIB. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA