Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III Optimis Polri Bisa Tuntaskan Kasus Penyerangan Novel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 28 Desember 2019, 15:39 WIB
Komisi III Optimis Polri Bisa Tuntaskan Kasus Penyerangan Novel
Anggota Komisi III DPR RI Mohamad Rano Alfath/Net
rmol news logo Penangkapan dua tersangka penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan mendapat apresiasi dari kalangan Komisi III DPR RI. Polri diyakini dapat menyelesaikan tuntas kasus yang sudah mengendap 2,5 tahun lebih ini.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Komisi III Mohamad Rano Alfath mengatakan, ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa, di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Idham Azis yang bisa dibilang baru sebentar, tapi sudah bisa menemukan titik terang

"Apalagi temuan yang ada menunjukan bahwa pelaku merupakan anggota Polri aktif, ini artinya Polri sebagai institusi tidak pandang bulu dalam menegakan keadilan," ujar Rano, Sabtu (28/12).

Walaupun demikian, legislator muda asal Banten ini juga menekankan bahwa dalam proses investigasi, tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, yaitu asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan benar-benar bersalah, agar tidak muncul apriori dari publik.

"Pelakunya anggota Polri aktif, tapi belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kabareskrim. Kita tetap harus mengedepankan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah," kata legislator PKB ini.

"Apakah pelaku bergerak secara perorangan atau terorganisasi, kita sabar dulu sampai ada keterangan lebih lanjut. Yang jelas kita harus percaya dan saya yakin bahwa Polri bisa menggali kasus ini sampai tuntas," imbuh Rano menambahkan.

Proses investigasi kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akhirnya menemukan suatu titik terang. Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan penyerangan tersebut. Kedua pelaku RM dan RB diketahui merupakan anggota Polri aktif.

Polisi masih mendalami motif RB dan RM melakukan penyiraman terhadap Novel. Saat ini, terhadap kedua pelaku masih dalam pemeriksaan awal, sehingga belum diketahui motifnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian telah menjalani proses panjang. Mulai dari melakukan tujuh kali olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 73 saksi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA