Jokowi Wacanakan Koruptor Dihukum Mati, ICW: Presiden Tak Paham UU Tipikor

Joko Widodo/Net

Menanggapi hal tersebut, Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, statement Jokowi yang ingin memberikan hukuman mati saat peringatan hari anti korupsi sedunia tersebut offside dan justu memperlihatkan bahwa Jokowi tak paham esensi dari UU Tipikor.
“Ini lagi-lagi Jokowi tidak paham bagaimana konsep memberikan efek jera, dan tidak paham bahwa hukuman mati sebenarnya sudah diatur dalam UU Tipikor kita Pasal 2 ayat 2,” kata Kurnia di acara diskusi catatan akhir tahun ICW: Lumpuhnya Pemberantasan Korupsi di tangan Orang Baik, kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (29/12).
Kurnia mengurai, Jokowi tidak paham UU Tipikor Pasal 2, Ayat 2 tersebut lantaran menurutnya hukuman mati bukanlah salah satu poin untuk memberikan efek jera.
Ia menjelaskan, bila mengacu pada indeks korupsi dunia, negara yang telah mengoptimalkan hukuman mati juga tidak jauh indeks korupsinya dengan Indonesia.
Berarti, dapat disimpulkan, hukuman mati ini tidak sinkron dengan kesimpulan Jokowi dengan masalah korupsi di Indonesia.
“Jadi itu kita pandang sebagai narasi usang yang hanya ingin menggeser isu agar masyarakat tidak fokus pada Perppu tapi pada wacana hukuman mati,” tandasnya.

EDITOR: AZAIRUS ADLU
Tag:
Kolom Komentar
Video
Puting Beliung Gegerkan Wonogiri!
Masyarakat Wonogiri, Jawa Tengah dikejutkan dengan kemunculan puting beliung pada Rabu sore (20/1). Dalam video amatir ..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Membaca Bencana Lewat Politik
Sepanjang awal tahun 2021, hingga minggu keempat BNPB telah mencatat telah terjadi bencana 185 di Indonesia. Imbas dari ..
Video
Bincang Sehat • Vaksin Covid-19 Pada Lansia
Kampanye vaksinasi Covid-19 telah dimulai. Saat ini, target penerima vaksin Covid-19 adalah kelompok usia 18-59 tahun. S..