Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bebas Dari Tahanan, Ahmad Dhani Akan Tulis Buku Sejarah Nasional Indonesia 2012-2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 30 Desember 2019, 18:27 WIB
Bebas Dari Tahanan, Ahmad Dhani Akan Tulis Buku Sejarah Nasional Indonesia 2012-2019
Ahmad Dhani dan kawan-kawan/RMOL
rmol news logo Di penjara selama 11 bulan lamanya tak membuat musisi Ahmad Dhani berhenti untuk berkarya di dalam sempitnya penjara serta terbatasnya aktivitas.

Selama 11 bulan di penjara, Dhani mengaku mendapatkan pengalaman yang luar biasa. Dia menyebut pengalamannya itu sebagai sebuah anugerah dari Allah SWT yang diberikan kepadanya.

Katanya, selama di penjara membuat seseorang mampu menggunakan otaknya lebih optimal serta lebih bermanfaat walaupun tubuh dikerangkeng.

"Jadi saya kalau diluar saya banyak mengutip hal-hal diluar, tapi ketika saya di dalam penjara, saya mengutip sesuatu, mengutip hikmah yang bisa saya dapatkan didalam nurani hati saya, jiwa saya, saya semakin bisa menyelam," ujar Dhani di studio musik pribadinya di Jalan Pinang Emas III, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (30/12).

Sehingga, Dhani mengaku berniat akan memanfaatkan selama enam bulan masa percobaan usai putusan di PN Surabaya untuk membuat sebuah buku Sejarah Nasional Indonesia.

"Kalau buku iya, kan pernah diceritakan oleh (Kantor Berita Politik) RMOL. Jadi saya memang berniat kan. Nah dalam masa percobaan 6 bulan itu saya rencananya mau menyelesaikan konsep buku yang mau saya buat yaitu sejarah Nasional Indonesia 2012-2019," jelasnya.

Sejarah Nasional Indonesia 2012-2019 kata Dhani merupakan sebuah buku yang akan menceritakan sejarah politik di Indonesia selama 2012 hingga 2019.

"Saya rasa itu ada sesuatu yang berubah diantara 2012 sampai 2019 menurut saya ya. Menurut saya tuh peristiwa yang penting dalam politik di Indonesia," tukasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA