Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Omnibus Law Ketenagakerjaan Kedok Yang Rugikan Kaum Buruh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 31 Desember 2019, 14:40 WIB
Omnibus Law Ketenagakerjaan Kedok Yang Rugikan Kaum Buruh
Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah/Net
rmol news logo Penolakan pada RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terus bermunculan dari kelompok buruh. Kali ini, penolakan disuarakan oleh Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung.

Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah menilai omnibus law ini akan merugikan kelangsungan hidup kaum buruh. Secara perlahan tapi pasti akan berpengaruh pada kesejahteraan dan nasib buruh Indonesia di masa mendatang.

“Ini harus kita tolak karena omnibus law adalah kedok untuk merevisi UU ketenagakerjaan yang akan merugikan kaum buruh,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (31/12).

Hilman mengurai, ada 11 bab yang terdiri dari 553 pasal dalam RUU Penciptaan Lapangan Kerja. Isinya tentang ketentuan umum, perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, pengembangan dan perlindungan usaha mikro serta kecil, kawasan ekonomi, pengadaan lahan, dukungan inovasi dan riset, sanksi administratif, serta ketentuan penutup.

Bab penyederhanaan perizinan berusaha memuat lima sektor usaha, pertama tentang perikanan, kelautan, pertanian, dan kehutanan sebanyak 91 pasal.

Kedua mengenai energi dan sumber daya mineral sebanyak 23 pasal, Ketiga tentang perindustrian dan perdagangan sebanyak 6 pasal, dan keempat mengenai pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan perhubungan sebanyak 176 pasal. Terakhir mengenai kesehatan, obat, dan makanan sebanyak 19 pasal.

“Adapun mengenai bab ketenagakerjaan, pemerintah baru mengusulkan 21 pasal,” tegasnya.

Pasal-pasal itu berisi tentang pengaturan tenaga kerja asing, penyerahan pelaksanaan pekerjaan (outsourcing), pengupahan, alasan-alasan pemutusan hubungan kerja, dan besaran uang pesangon.

Setidaknya akan ada 32 UU yang terdampak atas RUU Penciptaan Lapangan Kerja. Di antaranya UU Ketenagakerjaan, UU UKM, UU Perseroan Terbatas, UU Kawasan Ekonomi Khusus, Kitab UU Hukum Perdata, UU Pemerintah Daerah, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Perindustrian.

“Kalau ini memang terjadi, maka nasib buruh dan rakyat semakin sengsara. Untuk itu, harus kita tolak sesuai hak konstitusi buruh yaitu dengan menyuarakan suara penolakan buruh terhadap pemerintah,” tegasnya.

Tidak hanya FBK Pulogadung yang menolak omnibus law. Ada juga kelompok buruh lain, seperti KSPI dan Gerakan Buruh Jakarta.

“Forum Buruh Kawasan (FBK) bersama buruh lainnya, akan terus melakukan sosialisasi kepada buruh untuk menolak omnibus law cipta lapangan kerja yang akan merugikan kaum buruh Indonesia,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA