Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alih Status Kepegawaian KPK Menjadi ASN, Diserahkan Sepenuhnya Ke Pimpinan Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 31 Desember 2019, 16:42 WIB
Alih Status Kepegawaian KPK Menjadi ASN, Diserahkan Sepenuhnya Ke Pimpinan Baru
Tjahjo Kumolo serahkan sepenuhnya proses alih status pegawai kepada pimpinan KPK/Net
rmol news logo Peralihan status kepegawaian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah dipersiapkan instrumennya oleh pemerintah lewat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Perpres yang telah selesai disusun oleh Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kini telah diserahkan ke Sekretariat Negara, untuk kemudian ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Hal itu dibenarkan oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, saat ditemui usai berziarah ke makam mantan Ketua MPR RI Taufik Kiemas, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).

Kata Tjahjo, draf yang diserahkan ke Sekretariat Negara telah disusun sesuai aturan perundang-undangan KPK nomor 19/2019 dan Undang-Undang ASN nomor 5/2019

"Pemerintah menjamin (penyusunan draf Perpres) sesuai dengan koridor undang-undang. Dan tugas saya juga sesuai dengan koridor undang-undang ASN," ucap Tjahjo.

Sementara, untuk peralihan status kepegawaian KPK menjadi ASN, Tjahjo menyerahkan penyesuaiannya kepada pimpinan KPK yang baru.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini menyatakan, kewenangan itu bisa dilihat nantinya dalam bentuk penyesuaian struktur kerja kelembagaan KPK. Termasuk, metode penyaringan pegawai baru di KPK.

"Soal proses penyaringannya kami serahkan kepada KPK. Mau ada tes terbuka, atau ada pemisahan jabatan, misalnya humas dengan jubir (juru bicara) itu adalah rumah tangga masing-masing," kata Tjahjo.

"Karena, masing-masing kementerian juga ada kepala biro humas, zaman saya dulu di mendagri ada kapuspen juga. Di lembaga-lembaga punya kekhasan yang itu disepakati oleh kepalanya atau oleh ketuanya atau oleh pimpinannya," pungkas Tjahjo.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Kabinet Praktikno berujar telah menyiapkan tiga Perpres mengenai KPK.

Ketiga Perpres itu adalah mengenai Dewan Pengawas KPK, organisasi serta pimpinan KPK, dan tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Namun belakangan, rencana penerbitan Perpres ini menjadi polemik. Perpres tersebut dinilai pegiat antikorupsi sebagai cara Jokowi melemahkan KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA